Thaharah (bersesuci) adalah salah satu pekerjaan dari 5 hal berikut ini :
(a)menghilangkan hadats dengan cara wudlu dan mandi besar
(b)menghilangkan najis, misalnya istinja’/cebok dengan menggunakan air, atau membasuh baju yang terkena najis
(c)yang semakna dengan menghilangkan hadats, seperti tayammum (karena sebenarnya hadats tidak hilang dengan bertayammum)
(d)semakna dengan menghilangkan najis, seperti istinja’ dengan batu (karena bekas najis pasti masih ada)
(e)seperti menghilangkan hadats, misalkan mandi-mandi sunnah.
1.Air
Menurut hukum penggunaannya, air dibedakan menjadi dua :
A.Air suci dan mensucikan (air muthlaq / air murni).
Seperti air sumur, air laut, dsb. Air murni bisa digunakan untuk bersesuci. Namun, air musyammas (panas terkena matahari), atau air yang sangat panas, atau air yang sangat dingin, makruh untuk digunakan bersesuci.
Air murni tidak bisa lagi digunakan untuk berwudlu (tapi masih suci) jika :
1.Air tersebut telah berubah (di mana perubahan itu karena terkena benda suci, adapun jika berubah karena benda najis, maka air menjadi najis).
2.Air tersebut berubah karena benda yang bisa larut, seperti bubuk kopi. Jika tidak larut, seperti kayu, maka masih bisa digunakan untuk bersesuci.
3.Air tersebut benar-benar telah berubah, seperti menjadi juice, teh, dll.