Berdasarkan tugas dan fungsi Kepala sekolah, bahwa seseorang yang menjadi kepala sekolah akan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berat dan cukup banyak. Oleh kerena itu agar semua tugas dan tanggung jawab yang dijalankan dapat terlaksana, maka pendelegasaian tugas dan wewenang tertentu perlu dilakukan
A. PENGERTIAN PENDELEGASIAN
1.1. Pendelegasian dapat diartikan :
Kegiatan seseorang untuk menugaskan stafnya/bawahannya untuk melaksanakan bagian dari tugas manajer yang bersangkutan dan pada waktu bersamaan memberikan kekuasaan kepada staf/bawahan tersebut, sehingga bawahan itu dapat melaksanakan tugas-tugas itu sebaik baiknya serta dapat mempertanggung jawabkan hal-hal yang didelegasikan kepadanya, ( Manulang,1988)
Pendelegasian merupakan proses penugasan, wewenang dan tanggung jawab kepada bawahan. ( Sujak, 1990)
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa tugas dan wewenang bisa didelegasikan. Pertanyaan yang timbul adalah apakah tanggung jawab bisa didelegasikan. Pertanyaan ini kalau direnungkan bahwa wewenang pimpinan tingkat atas/kepala sekolah dapat meletakkan tanggung jawab kepada manajer lini (wakil, kaprog, guru pembina dan/atau staf lainnya) untuk mencapai tujuan tertentu, hanya barangkali dianalisis, pimpinan tingkat atas/kepala sekolah tetap bertanggung jawab atas hasil yang menyeluruh. Jadi untuk mengatakan bahwa tanggung jawab tidak dapat didelegasikan, barang kali perlu dievaluasi kembali,
Delegasai wewenang adalah proses yang paling fundamental dalam organisasi, sebab pimpinan tak kan sanggup melakukan segala sesuatu dan membuat setiap keputusan. Jadi pimpinan/kepala sekolah harus memberikan kepada orang lain wewenang membuat keputusan dan melaksanakan beberapa fungsi. Pimpinan/kepala sekolah yang enggan mendelegasikan tugas dan wewenang acapkali disebabkan oleh dirinya sendiri yang kurang percaya terhadap orang lain. Read the rest of this entry »