Liputan6.com, Kopenhagen: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau dinonaktifkan sehubungan dengan permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century. Hal itu dikemukakan Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers di sela-sela kesibukan menghadiri Conference of the Parties (COP) ke-15, Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, Jumat (18/12) petang atau malam hari waktu Indonesia [baca: Presiden SBY Tunda Jelaskan soal Domestik].
Menurut SBY, dalam kedudukan Boediono sebagai wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada istilah nonaktif untuk seorang wakil presiden. Sementara untuk pemberhentian sementara seorang menteri, seperti termaktub dalam Undang-undang Kementerian Negara, seorang menteri hanya berhenti sementara jika terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun. Dalam kasus Menteri Keuangan Sri Mulyani, persoalannya tidak terkait dengan tindak pidana dimaksud.

VIVAnews – Semalam, Panitia Khusus Angket Century DPR merekomendasikan agar Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menonaktifkan diri selama menjadi saksi terperiksa di Pansus. Wakil Ketua Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakiem menilai rekomendasi ini menimbulkan masalah baru.
Jakarta – Berikut ini adalah rekomendasi lengkap Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Halaman pertama dan 1 dokumen setelah 31 halaman ini berisi halaman depan dan daftar isi. Sedangkan halaman 2 hingga 4 sbb:
Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi