Ketua MK Mahfud MD memeriksa transkrip dan CD rekaman rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra. (foto: Raka Denny/JawaposJAKARTA – Dugaan rekayasa kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kemarin terbongkar. Dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), diputar rekaman penyadapan yang diduga berisi rekayasa pembubaran lembaga antikorupsi melalui kriminalisasi pimpinan KPK. Hal itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang terkait tersangka kasus hukum korupsi radio komunikasi di Departemen Kehutanan.
Majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Mahfud Md. memerintahkan KPK membuka rekaman penyadapan karena terkait dengan pembuktian dua pemohon uji materi, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Rekaman penyadapan dibuka untuk umum karena berdasarkan UU MK, seluruh persidangan di MK ditetapkan terbuka untuk publik. “Tidak ada kepentingan apa pun yang lebih tinggi dari kepentingan keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Mahfud.
Read the rest of this entry »










