Menolak Undang-Undang Anti Pornografi Pola Pikir Keliru, dan terbelakang tapi draffnya perlu pembenahan.
Posted by Bustamam Ismail on September 22, 2008
Pembahasan pornografi tersebut yang melihat dan menilai standarnya berbeda-beda. ..
bagi saya sendiri seorang muslimah segala sesuatu yang menampakkan aurat yang menurut keyakinan saya dilarang untuk ditampakkan kepada selain muhrimnya telah masuk ke wilayah menimbulkan syahwat (sebenarnya ini berlaku untuk syahwat siapa saja, karena sekarang ini banyak juga kaum yang bisa bangkit syahwatnya walaupun sesama jenis)
Tentang patung di rumah inul…sebenarnya inul sendiri mungkin tahu apa hukum seorang muslim membuat patung yang menyerupai manusia (setahu saya dia itu muslim) wajarlah untuk orang yang sama2 paham aturan tersebut ditegur keras karena dia itu publik figur..anak- anak didik kita di sekolah itu lebih meniru tingkah laku para artis di layar kaca dari pada menggugu dan meniru kita sebagai suri tauladannya. … di sekolah saya sendiri sering terjadi para siswa laki2 sibuk memasang cermin kecil di bawah rok teman2 putrinya yang cuma sedengkul demi mengintip sesuatu…dan itu dianggap lucu! dari mana mereka mendapat itu? dari beberapa lelucon di TV yang dilakoni beberapa publik figur kita…lelucon2 berbau porno banyak sekali bergentayangan dan pelaku jelas…publik figure bernama artis!
Tentang seni budaya yang harus menampakkan sebagian auratnya..menurut saya segala seni budaya adalah buah akal manusia alias kreatifitas manusia alias buatan manusia sedangkan menutup aurat..sekali lagi menurut keyakinan yang saya anut adalah perintah dari Allah yang dituangkan melalui Al-Qur’an Nur Karim dan diperkuat melalui beberapa hadist shahih. Apakah kreatifitas manusia akan lebih kita menangkan dari pada perintah Allah yang menciptakan kita? Dia yang menciptakan neuron-neuron dalam otak kita dan menyambungnya sebagai hantaran simpuls sehingga manusia bisa berpikir kita anggap second opinion? wah…..sombong sekali kita sebagai manusia! jika seni budaya adalah simbol lestarinya sebuah peradaban maka apa susahnya bagi Allah meluluh lantakkan peradaban tsb. mudah sekali bagi Allah melenyapkan peradaban suatu kaum seperti Allah meluluhlantakan kaum nabi Luth akibat perilaku homoseksualitas mereka yang merajalela (kaum waria…homoseksual itas dan
kaum lesbian adalah mereka yang gigih menentang UU ini, bahkan lelucon2 vulgar bin porno sering diusung para artis yang kebanci-bancian) jika memakai koteka di papua adalah seni budaya, bagian dari sebuah peradaban, lalu kita mengklaim itu harus dilindungi dan bukan wilayah pornografi, masak iya kita yang lebih berpendidikan dan lebih mengenal kesusilaan malah mengikuti cara berpikir seperti mereka? mereka memakai koteka karena bisa jadi faktor kemiskinan, belum mengenal peradaban yang lebih maju yang sudah mengenal kesusilaan seperti kita di kota2, masak kita mau ikut berpikir mundur?
Memang masalah pornografi dan pornoaksi dipandang dengan standar yang berbeda-beda. ..cobalah kita lebih positif thinking bahwa adalah sebenarnya UU tsb punya maksud yang mulia, menyelamatkan generasi kita termasuk anak-anak didik kita di sekolah dari kepungan hal2 yang sangat mengurangi konsentrasi mereka belajar di sekolah maupun di rumah. sadarkah kita, bisa saja siswa2 yang melamun di kelas sebenarnya mereka sedang “melamun jorok”? mau berapa kali kita sidak HP mereka demi menemukan BF dan foto2 porno di HP toh di segala media pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses mereka? bahkan iklan televisi barang2 elektronik seperti kulkas dan tape compo dibumbui paha-paha dan dada mulus(lho apa hubungannya? !) saat siswa-siswi kita jalan2 di Mall sepulang sekolah mata mereka banyak menangkap paha-paha mulus yang sepertinya ikut dijajakan para sales di counter-counter mall. kelihatannya sepele…tapi besar sekali pengaruhnya kepada konsentrasi belajar
mereka. apa yang mereka lihat itu menimbulkan imajinasi macam2 pada remaja puber seperti mereka…belum lagi gempuran aneka media massa dengan tayangan menyerempet2 bahkan yang vulgar….mengapa hal itu terjadi??? karena tidak ada regulasinya! blm ada UU yang mengatur…yah kita doakan saja setelah UU tersebut berhasil terbit akan memberi perubahan yang signifikan bahkan menyentuh dunia pendidikan kita….konsentrasi anak2 didik kita lebih terjaga dari hal2 yang lebih menarik seperti hal2 di atas….Amiinn. ..
Ariani Kusumaningrum milis guru tendik











Osaman said
Saya tidak setuju dgn UUD Pornografi
Lebih baik menyempurnakan Undang undang yg ada, seperti KUHP, UU Penyiaran dan UU Perlindungan anak
dan Penegak Hukum harus tegas dlm menjalankan tugasnya.
Dan harus diingat kebobrokan moral masyarakat tdk terlepas dari tanggung jawab para tokoh agama.
Moey said
saya setuju UU Anti Pornografi dan Pornoaksi di Sahkan, budaya tidak pernah di tentang…, mempertontonkan
sesuatu yang akan menimbulkan pemerkosaan, perzinahan dan pencabulan, harus ditentang, kita tidak akan mau jika hal itu terjadi pada ibu, kakak, serta adik kita bukan?